TAFSIR, TA'WIL DAN TERJEMAH AL-QUR'AN

A. PENGERTIAN TERJEMAH

Terjemah adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain atau menyalin, mengganti, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa yang lain sesuai dengan makna dan maksudnya.

Pada dasarnya ada tiga corak terjemah, yaitu:

a. Terjemahan tafsiriyah maknawiyah yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkan yang terkait oleh makna dan tujuan kalimat aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan tafsir.

b. Terjemahan harfiyah bi al-mistli yaitu menyalin atau mengganti dengan kata-kata bahasa asli dengan sinonimnya ke bahasa baru dan terkait oleh bahasa aslinya.

c. Terjemah harfiyyah al-mistli yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan terjemahnya.

Dalam menerjemahkan Al-Qur’an, hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah.

b. Penerjemah mampu mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaankeistimewaan bahasa yang di terjemahkan.

c. Sighat (bentuk) terjemahnya benar dan apabila dituangkan kembali kedalam bahasa aslinya tidak terjadi kesalahan.

d. Terjemahan itu harus mewakili arti yang di maksud bahasa asli dan lengkap serta sempurna

B. PENGERTIAN TAFSIR

Kata tafsir di ambil dari kata Fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Al-Jurjani berpendapat bahwa kata Tafsir menurut pengertian adalah al-kasyf wa al-izhar yang artinya menyingkap(membuka) dan melahirkan.

Menurut al-Kilabi dalam at-tashil, “Tafsir adalah uraian yang menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang di kehendaki dengan nash, isyarat atau tujuannya.”

Menurut Abu Hayyan “Tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petujuk dan kandungan-kandungan di dalamnya.”

Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa tafsir adalah suatu hasil tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk mengungkapkan nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al-Qur’an.

Pengertian Tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna:

1. al-idhah (menjelaskan)

al-bayan (menerangkan)

al-kaysf (mengungkapkan)

al-izhar (menampakan)

al-ibanah (menjelaskan)

C. PENGERTIAN TA’WIL

Secara Etimologi

Ta’wil adalah menerangkan, menjelaskan. Kata Ta’wil diambil dari kata awwalayu’awwilu-ta’wilan. Al- Qaththan dan al-Jurjani berpendapat bahwa arti ta’wil menurut lughat adalah arruju’ila al-ashl (kembali pada pokoknya). Ada pun menurut bahasa menurut az-Zarqani adalah sama dengan arti tafsir.

 Secara terminologi

        Menurut al-Jurjani, ta’wil berarti, “Memalingkan suatu lafazh dari makna dzahirnya terhadap makna yang di kandungnya apabila makna alternatif yang di pandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan Assunah.” Menurut ulama khalaf, ta’wil ialah:“Mengalihkan suatu lafazh dari maknanya yang rajah kepada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.”

Jadi dapat di simpulkan pengertian ta’wil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang di kandung oleh lafazh itu.

D.  PERBEDAAN TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH

a. Perbedaan tafsir dan ta’wil di satu pihak dan terjemah di lain pihak adalah tafsir dan ta’wil berupaya menjelaskan makna setiap kata di dalam Qur’an.

b. Sedangkan terjemah hanya mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang berasal dari bahasa Arab ke dalam bahasa non Arab.

 Adapun perbedaan Tafsir dan Ta’wil :

 TAFSIR

 1. Lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosakata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainnya.

2. Menerangkan makna lafazh yang tak menerima selain dari satu arti.

3. Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan seperti yang dikehendaki Allah.

4. Menerangkan lafazh, baik berupa hakikat atau majas.

TA’WIL

1. Lebih banyak digunakan dalam kitab-kitab yang di turunkan Allah saja.

2. Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna karena didukung oleh dalil.

3. Menyelesaikan salah satu makna yang mungkin di terima suatu ayat tanpa meyakinkan bahwa itu yang di kehendaki Allah.

4. Menafsirkan batin lafazh. II. M

E.  METODE DAN CORAK TAFSIR

1. Macam-Macam Tafsir Berdasarkan Sumber-Sumbernya :

 a. Tafsir bi Al-Ma'tsur Sebagaimana dijelaskan al-Farmawy, tafsir bi al-Ma'tsur (disebut pula bi ar-Riwayah dan an-naql) adalah penafsiran Al-Qur'an yang berdasarkan penafsiran Al-Qur'an itu sendiri, penjelasan Nabi, penjelasan para sahabat melalui ijtihadnya, dan pendapat (aqwal) tabi'in.

b. Tafsir bi Ar-Ra'yi Berdasarkan pengertian etimologi, ra’yi berarti keyakinan atau (i'tikad), analogi(qiyas), dan ijtihad. Ra'yi dalam terminologi tafsir adalah ijtihad. Dengan demikian, tafsir bi ar-ra'yi (disebut juga tafsir ad-dirayah) sebagaimana didefenisikan adz-Dzahabi adalah tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir setelah mengetahui bahasa Arab dan metodenya, dalil hukum yang ditunjukkan, serta problema penafsiran, seperti asbab nuzul, dan nasikh mansukh.

2. Macam-Macam Tafsir Berdasarkan Metodenya

a. Metode Tahlili

Metode Tahlili berarti menjelaskan ayat-ayat al-Qur'an dengan meneliti aspeknya dan menyingkap seluruh maksudnya, mulai dari uraian makna kosa kata, makna kalimat, maksud setiap ungkapan, kaitan antar pemisah (munasabah) dengan bantuan asbab nuzul, riwayat-riwayat yang berasal dari Nabi Saw., sahabat, dan tabi'in.

b. Metode Ijmali

Metode ijmali yaitu menafsirkan Al-Qur’an secara global. Dengan metode ini, mufassir berupaya menjelaskan makna-makan Al-Qur’an dengan uraian singkat dan bahwa yang mudah sehingga dipahami oleh semua orang, mulai dari orang yang berpengetahuan sekedarnya sampai orang yang berpengetahuan luas.

c. Metode Muqorin (perbandingan/komparasi)

Metode muqorin adalah menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an dengan merujuk kepada penjelasan-penjelasan para mufassir. Dalam pengertian yang lain metode muqorin adalah membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang tema tertentu, atau membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadits-hadits Nabi, termasuk hadits-hadits yang maknanya tekstual Al-Qur’an tampak kontradiktif dengan AlQur‟an atau mambandingkan Al-Qur‟an dengan kajian-kajian lainnya.

d. Metode Maudhu'i (Tematik)

Metode maudhu'i (tematik) dalam format dan prosedur yang jelas belum lama lahir. Orang yang pertama kali memperkenalkan metode ini adalah al-Jalil Ahmad as-Sa'id al-Kumi, ketua jurusan tafsir di Universitas Al-Azhar. Metode maudhu'i (tematik) sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Syaltut, merupakan sebuah metode yang dapat mengantarkan manusia pada macam-macam petunjuk Al-Qur’an. Harus diketahui oleh siapa saja bahwa tema-tema Al-Qur’an bukanlah teori semata-mata yang tidak menyentuh persoalan-persoalan manusia.

 KESIMPULAN =

Terjemah adalah menyalin, mengganti, atau memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa yang lain sesuai dengan makna dan maksudnya. Sedangkan tafsir adalah tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk mengungkapkan nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Dan ta’wil adalah usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang di kandung oleh Al – Qur’an. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Historis Sebagai Pendekatan Dalam Kajian Keislaman

Fenomenologi Sebagai Pendekatan Studi Keislaman

Pendekatan Mistis dan Sufistik dalam Pendekatan Studi Islam