TAFSIR, TA'WIL DAN TERJEMAH AL-QUR'AN
A. PENGERTIAN
TERJEMAH
Terjemah adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain atau
menyalin, mengganti, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa yang lain sesuai
dengan makna dan maksudnya.
Pada dasarnya ada tiga corak terjemah, yaitu:
a. Terjemahan tafsiriyah maknawiyah yaitu menerangkan makna
atau kalimat dan mensyarahkan yang terkait oleh makna dan tujuan kalimat
aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan tafsir.
b. Terjemahan harfiyah bi al-mistli yaitu menyalin atau
mengganti dengan kata-kata bahasa asli dengan sinonimnya ke bahasa baru dan
terkait oleh bahasa aslinya.
c. Terjemah harfiyyah al-mistli yaitu menyalin atau
mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan
urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan terjemahnya.
Dalam menerjemahkan Al-Qur’an, hendaknya memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa
terjemah.
b. Penerjemah mampu mendalami dan menguasai uslub-uslub dan
keistimewaankeistimewaan bahasa yang di terjemahkan.
c. Sighat (bentuk) terjemahnya benar dan apabila dituangkan
kembali kedalam bahasa aslinya tidak terjadi kesalahan.
d. Terjemahan itu harus mewakili arti yang di maksud bahasa
asli dan lengkap serta sempurna
B. PENGERTIAN TAFSIR
Kata tafsir di ambil dari kata Fassara-yufassiru-tafsiran
yang berarti keterangan atau uraian. Al-Jurjani berpendapat bahwa kata Tafsir
menurut pengertian adalah al-kasyf wa al-izhar yang artinya menyingkap(membuka)
dan melahirkan.
Menurut al-Kilabi dalam at-tashil, “Tafsir adalah uraian
yang menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang di
kehendaki dengan nash, isyarat atau tujuannya.”
Menurut Abu Hayyan “Tafsir adalah ilmu mengenai cara
pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petujuk dan kandungan-kandungan
di dalamnya.”
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa tafsir adalah suatu
hasil tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk mengungkapkan nilai-nilai
samawi yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
Pengertian Tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari
kandungan makna:
➢ 1. al-idhah (menjelaskan)
➢ al-bayan (menerangkan)
➢ al-kaysf (mengungkapkan)
➢ al-izhar (menampakan)
➢ al-ibanah (menjelaskan)
C. PENGERTIAN TA’WIL
Secara
Etimologi
Ta’wil adalah menerangkan, menjelaskan. Kata Ta’wil
diambil dari kata awwalayu’awwilu-ta’wilan. Al- Qaththan dan al-Jurjani
berpendapat bahwa arti ta’wil menurut lughat adalah arruju’ila al-ashl (kembali
pada pokoknya). Ada pun menurut bahasa menurut az-Zarqani adalah sama dengan
arti tafsir.
Secara terminologi
Menurut
al-Jurjani, ta’wil berarti, “Memalingkan suatu lafazh dari makna dzahirnya
terhadap makna yang di kandungnya apabila makna alternatif yang di pandangnya
sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan Assunah.” Menurut ulama khalaf, ta’wil
ialah:“Mengalihkan suatu lafazh dari maknanya yang rajah kepada makna yang marjuh
karena ada indikasi untuk itu.”
Jadi dapat di simpulkan pengertian ta’wil menurut istilah
adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui
pendekatan pemahaman arti yang di kandung oleh lafazh itu.
D. PERBEDAAN TAFSIR,
TA’WIL DAN TERJEMAH
a.
Perbedaan tafsir dan ta’wil di satu pihak dan terjemah di lain pihak adalah
tafsir dan ta’wil berupaya menjelaskan makna setiap kata di dalam Qur’an.
b. Sedangkan terjemah hanya mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang berasal
dari bahasa Arab ke dalam bahasa non Arab.
Adapun perbedaan Tafsir dan Ta’wil
:
TAFSIR
1. Lebih umum dan lebih banyak
digunakan untuk lafazh dan kosakata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan
kitab-kitab lainnya.
2. Menerangkan makna lafazh yang tak menerima selain dari satu arti.
3. Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan seperti yang
dikehendaki Allah.
4. Menerangkan lafazh, baik berupa hakikat atau majas.
TA’WIL
1. Lebih banyak digunakan dalam kitab-kitab yang di turunkan Allah saja.
2. Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerima
banyak makna karena didukung oleh dalil.
3. Menyelesaikan salah satu makna yang mungkin di terima suatu ayat tanpa
meyakinkan bahwa itu yang di kehendaki Allah.
4.
Menafsirkan batin lafazh. II. M
E. METODE DAN CORAK
TAFSIR
1. Macam-Macam Tafsir Berdasarkan Sumber-Sumbernya :
a. Tafsir bi
Al-Ma'tsur Sebagaimana dijelaskan al-Farmawy, tafsir bi al-Ma'tsur (disebut
pula bi ar-Riwayah dan an-naql) adalah penafsiran Al-Qur'an yang berdasarkan
penafsiran Al-Qur'an itu sendiri, penjelasan Nabi, penjelasan para sahabat
melalui ijtihadnya, dan pendapat (aqwal) tabi'in.
b. Tafsir bi Ar-Ra'yi Berdasarkan pengertian etimologi,
ra’yi berarti keyakinan atau (i'tikad), analogi(qiyas), dan ijtihad. Ra'yi
dalam terminologi tafsir adalah ijtihad. Dengan demikian, tafsir bi ar-ra'yi
(disebut juga tafsir ad-dirayah) sebagaimana didefenisikan adz-Dzahabi adalah
tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir
setelah mengetahui bahasa Arab dan metodenya, dalil hukum yang ditunjukkan,
serta problema penafsiran, seperti asbab nuzul, dan nasikh mansukh.
2. Macam-Macam Tafsir Berdasarkan Metodenya
a. Metode Tahlili
Metode Tahlili berarti menjelaskan ayat-ayat al-Qur'an
dengan meneliti aspeknya dan menyingkap seluruh maksudnya, mulai dari uraian
makna kosa kata, makna kalimat, maksud setiap ungkapan, kaitan antar pemisah
(munasabah) dengan bantuan asbab nuzul, riwayat-riwayat yang berasal dari Nabi
Saw., sahabat, dan tabi'in.
b. Metode Ijmali
Metode ijmali yaitu menafsirkan Al-Qur’an secara global.
Dengan metode ini, mufassir berupaya menjelaskan makna-makan Al-Qur’an dengan
uraian singkat dan bahwa yang mudah sehingga dipahami oleh semua orang, mulai
dari orang yang berpengetahuan sekedarnya sampai orang yang berpengetahuan
luas.
c. Metode Muqorin (perbandingan/komparasi)
Metode muqorin adalah menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an dengan
merujuk kepada penjelasan-penjelasan para mufassir. Dalam pengertian yang lain
metode muqorin adalah membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang
tema tertentu, atau membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadits-hadits
Nabi, termasuk hadits-hadits yang maknanya tekstual Al-Qur’an tampak
kontradiktif dengan AlQur‟an atau mambandingkan Al-Qur‟an dengan kajian-kajian
lainnya.
d. Metode Maudhu'i (Tematik)
Metode maudhu'i (tematik) dalam format dan prosedur yang
jelas belum lama lahir. Orang yang pertama kali memperkenalkan metode ini
adalah al-Jalil Ahmad as-Sa'id al-Kumi, ketua jurusan tafsir di Universitas
Al-Azhar. Metode maudhu'i (tematik) sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Syaltut,
merupakan sebuah metode yang dapat mengantarkan manusia pada macam-macam
petunjuk Al-Qur’an. Harus diketahui oleh siapa saja bahwa tema-tema Al-Qur’an
bukanlah teori semata-mata yang tidak menyentuh persoalan-persoalan manusia.
Terjemah adalah menyalin, mengganti, atau memindahkan kalimat dari suatu
bahasa ke bahasa yang lain sesuai dengan makna dan maksudnya. Sedangkan tafsir
adalah tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk mengungkapkan nilai-nilai
samawi yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Dan ta’wil adalah usaha untuk memahami
lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang di
kandung oleh Al – Qur’an.
Komentar
Posting Komentar