TAFSIR, TA'WIL DAN TERJEMAH AL-QUR'AN
A. PENGERTIAN TERJEMAH Terjemah adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain atau menyalin, mengganti, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa yang lain sesuai dengan makna dan maksudnya. Pada dasarnya ada tiga corak terjemah, yaitu: a. Terjemahan tafsiriyah maknawiyah yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkan yang terkait oleh makna dan tujuan kalimat aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan tafsir. b. Terjemahan harfiyah bi al-mistli yaitu menyalin atau mengganti dengan kata-kata bahasa asli dengan sinonimnya ke bahasa baru dan terkait oleh bahasa aslinya. c. Terjemah harfiyyah al-mistli yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan terjemahnya. Dalam menerjemahkan Al-Qur’an, hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut: a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah. b. Penerjemah mampu mendalami dan m...