Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

TAFSIR, TA'WIL DAN TERJEMAH AL-QUR'AN

A. PENGERTIAN TERJEMAH Terjemah adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain atau menyalin, mengganti, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa yang lain sesuai dengan makna dan maksudnya. Pada dasarnya ada tiga corak terjemah, yaitu: a. Terjemahan tafsiriyah maknawiyah yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkan yang terkait oleh makna dan tujuan kalimat aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan tafsir. b. Terjemahan harfiyah bi al-mistli yaitu menyalin atau mengganti dengan kata-kata bahasa asli dengan sinonimnya ke bahasa baru dan terkait oleh bahasa aslinya. c. Terjemah harfiyyah al-mistli yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan terjemahnya. Dalam menerjemahkan Al-Qur’an, hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut: a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah. b. Penerjemah mampu mendalami dan m...

NASIKH WAL MANSUKH

1.      Pengertian Nasakh Menurut Baha s a , kata “ Nasakh “ mempunyai empat macam arti, yaitu a.        Menghapus atau meniadakan ( al – izaalah wal I’daam ), yakni menghapuskan sesuatu atau menghilangkannya. b.       Memidahkan sesuatu yang tatap sama ( at-tahwillu ma’a baqaa’ihi fi nafsihi ) , yakni memimdahlan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain. c.        Menyalin atau mengutip ( an-naqlu min kitabin ilaa kitabin ), yakni menyalin ataun mengutip tukisan dari satu buku kebuku yang lain . d.       Mengubah dan menbatalkan dengan menemptatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya ( at-taghyiru wal ibthaal wa iqaamatisyi sya’I maqaamahu ), yakni mengubah suatu ketentuan hukum dengan cara membatalkan ketentuan hukum yang ada . Menurut istilah, makna dari kata “ Nasakh “ mempunyai empat arti juga yaitu a.        Nasakh s...

Ilmu Munasabah Al - Qur'an

  A.     PENGERTIAN          Munasabah ialah sisi-sisi korelasi antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat-ayat lain, atau antara satu surat dengan surat yang lain. Pengetahuan tentang munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami keserasian antar makna, mukjizat Al-Qur’an secara balaghah, kejelasan keterangannya, keteraturan susunan kalimatnya,   dan keindahan gaya bahasanya. الٓرٰ‌ ۚكِتٰبٌ اُحۡكِمَتۡ اٰيٰـتُهٗ ثُمَّ فُصِّلَتۡ مِنۡ لَّدُنۡ حَكِيۡمٍ خَبِيۡرٍۙ Artinya : Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara rinci, diturunkan dari sisi Allah yang Maha Bijakasana dan Mahatahu (Hud:1). B.      PANDANGAN ULAMA DAN ILMU MUNASABAH Para ulama menjelaskan bahwa pengetahuan tentang munasabah bersifat ijtihad. Artinya, pengetahuan tentang ditetapkan berdasarkan ijtihad karena tidak ditemukan riwayat, baik dari Nabi maupun para sahabat. T...