NASIKH WAL MANSUKH

1.     Pengertian Nasakh

Menurut Bahasa , kata “ Nasakh “ mempunyai empat macam arti, yaitu

a.       Menghapus atau meniadakan ( al – izaalah wal I’daam ), yakni menghapuskan sesuatu atau menghilangkannya.

b.      Memidahkan sesuatu yang tatap sama ( at-tahwillu ma’a baqaa’ihi fi nafsihi ), yakni memimdahlan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain.

c.       Menyalin atau mengutip ( an-naqlu min kitabin ilaa kitabin ), yakni menyalin ataun mengutip tukisan dari satu buku kebuku yang lain .

d.      Mengubah dan menbatalkan dengan menemptatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya ( at-taghyiru wal ibthaal wa iqaamatisyi sya’I maqaamahu ), yakni mengubah suatu ketentuan hukum dengan cara membatalkan ketentuan hukum yang ada .

Menurut istilah, makna dari kata “ Nasakh “ mempunyai empat arti juga yaitu

a.       Nasakh secara umum yaitu membatallkan hukum yang diperoleh dari nash ( ketentuan dalil ) yang pertama, dibatalkan dengan ketentuan nashnyang dating kemudian .

b.      Nasakh secara singakat yaitu menghapuskan hukum syara’ dengan adanya memakai dalil syara’ juga .

c.       Nasakh secara lengkap yaitu menghapuskan hukum syara” dengan memakai dalil syara’ dengan adanya tenggang waktu , dengan catatanm kalua sekiranya tidak ada nasakh itu tentulah hukum yang pertama itu akan tetap berlaku

d.      Mengangkatkan hukum syara’ dengan perintah atau kitab Allah yang dating kemudian dari padanya

2.     Hikmah Nasakh

1.      Hikmah nasakh secara umum :

a.       Memelihara kemaslahatan hamba .

b.      Mengembangkan perkembangan tasyri’ itu kepada tingkat yang sempurna dengan menunjang perkembangan dakwah dan melihat perkembangan dahwah dan melihat perkembangan keadaan orang banyak

c. Mencoba mukallaf dan melakukan percobaan-percobaan dengan mengikut printah dan meniadaknya .

d.      Menanamkan kemauan yang lebih baik kepada umat dan memudahkanya

e.       Untuk menunjukan bahwa syariat agama islam adalah syariat yang paling sempurna

2.      Hikmah nasakh tanpa pengganti

Hikmah dalam nasakh seperti ini ialah untuk menjaga kemaslahatan manusia

3.      Hikmah nasakh dengan ganti seimbang

4.      Hikmah nasakh dengan pengganti yang lebih berat

Hikmah dalam nasakh yang demikian itu ialah untuk menambah kebaikan dan pahala

5.      Hikmah nasakh dengan pengganti yang lebih ringan

Hikmah dalam nasakh yang demikian itu ialah untuk memberi dispensasi kepada umat manusia agar mereka bisa mengenyam kemurahan allah swt.

 

3.     Pendapat Ulama Terhadap Nasikh Wal Mansukh Al-Qur’an

Para ulama memberikan pengertian yang hampir sama bahwa al-nask adalah “ merubah hukum syara’ dengan dalil yang datang kemudian “( abu Zahra , 1958:185; al-syaukani, t.th: 184;al-zarqani,t.th,11:72; al-qaththan, 1973:232)

Nasikh harus datang sesudah manshuk, tidak boleh mendahului ataupun berbarengan turunya. Adapun takhshish para ulama’ Hanafi mensyaratkan akan kebersamaan yang khash dan yang’am dalam masalah turunya.. Menurut ijma’ kaum meslimin dan jumhur ulama, masalah nasakh secara akal bisa terjadi dan secara sam’I telah terjadi.

Menurut kaum Nasrani ( sekarang ) masalah nasakh tidak mungkin terjadi menurut akal ataupun menurut pandangan.

Menurut pendirian golongan inaniyah dari kaum yahudi dan pemdiri pendirian abu muslim al-asfihani , masalah nasakh menurut akal itu mungkin terjadi tetapi menurut syara’ dilarang.

4.     Cara Menentukan Nasakh

a. Ada kesempatan tegas atau pentransimisian yang jelas dari nabi s.a.w atau sahabat seperti dalam redaksi hadist : ( kuntu nahaitukum’an ziyartil qubuur alaa fazuuruuhaa ) dan seperti ucapan anas bin malik dalam kisah ashab bi’r ma’unah ( nazala fihim quran qara’naahu hataa rufi’a)

b. Konsesus (ijma’) umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu Mansukh

c. Mengetahui mana yang lebih dahulu dan mana yang belakangan berdasarkan histori. Histori ayat dapat diketahui dari keterangan sahabat, yang bukan ijtihad sahabt itu sendiri . misalkan sahabat itu mengatakan “ ayat ini turun pada tanggal, bulan atau tahun sekian, sedangkan ayat ini turun pada tanggal , bulan atau tahun sekian , jadi ayat ini lebih kemudian dari ayat itu.

 

5.     Pembagian Nasakh

1. Pertama , nasakh al-quran dengan al-quran . bagian ini disepakati kebolehanya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengtatakan adanya nasakh . misalnya ayat tentang ‘idah empat bulan sepuluh hari ‘ sebgaimana akan dijelaskan contohnya .

2. Kedua, naskh al-Qur’an dengan Sunnah. Naskh ini ada dua macam:

a. Naskh al-Qur’an dengan hadits ahad. Jumhur berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadits ahad, sebab al-Qur’an adalah  mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad adalah dhanni, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum [jelas diketahui] dengan yang madhnun [diduga].

b. Naskh al-Qur’an dengan hadits mutawatir. Naskh demikian dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu.

3. Naskh sunnah dengan al-Qur’an. Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan di dalam al-Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya . Tetapi naskh versi ini pun ditolak oleh Syafi’i dalam suatu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh al-Qur’an. Dan apa saja yang ditetapkan al-Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah. Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.

 Naskh sunnah dengan sunnah. Dalam kategori ini terdapat empat bentuk:

     a. Naskh mutawatir dengan mutawatir

     b. Naskh ahad dengan ahad

     c. Naskh ahad dengan mutawatir

     d. Naskh mutawatir dengan ahad

Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi perbedaan pendapat seperti halnya naskh al-Qur’an dengan hadits ahad, yang tidak dibolehkan oleh jumhur.Adapun naskh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang shahih tidak membolehkannya.

6.     Tempat Nasakh

          Teori Nasikh Mansukh termasuk dalam lingkup kajian ilmu Ushul Fiqh dan Ulumul Al-Qur’an. Dua bidang lmu ini sama-sama membicrakan teori Nasikh Mansukh. Dalam bidang Ushul Fiqh, kajian teori tentang Nasikh Mansukh menduduki posisi bahasan yang cukup penting karena dalam bidang ilmu inilah dijelaskan hukum apa yang masih berlaku dan hukum mana yang telah dicabut pemberlakuan hukumnya atau dibatalkan ketetapan hukumnya. Ulumul Al-Qur’an menjelaskan semua seluk beluk al-Qur’an sedangkan Ushul Fiqh menjelaskan seluk beluk metode penarikan (istinbath) hukum dari satu dalil hukum. Hubungan kedua ilmu ini memang tidak dapat di pisahkan.

7.     Nasakh Berpengganti dan Tidak

Nasakh terbagi menjadi nasakh dengan pengganti dan nasakh tanpa pengganti. Bagian yang pertama seperti menasakh menghadap Baitul Maqdis dengan menghadap Ka’bah. Bagian kedua seperti firman Allah SWT “ apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (pada fakir-miskin) sebelum melakukan pembicaraan itu” (QS al-Mujadalah : 12). Terbagi juga dalam nasakh yang penggantinya lebih berat , seperti menasakh bolehnya memilih antara puasa Ramadhan dan membayar fidyah, menjadi ditentukan puasa saja. Allah SWT berfirman : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”.. sampai firman Allah SWT “Barang siapa diantara kamu hadir dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Dan nasakh yang penggantinya lebih ringan , seperti dinasakhnya firman Allah SWT “ jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahakan dua ratus orang musuh”

 

Nasakh terbagi menjadi dua :

a. Nasakh dengan tanpa pengganti, contoh Qs. Al- Mujadillah:12 diatas

b. Nasakh dengan pengganti, terbagi tiga yaitu :

a)      Penggantinya lebih berat . contoh seperti diatas  (manaskh bolehnya memlih antara puasa Ramadhan dan membayar fidyah )

b)      Penggantinya lebih ringan . contoh ayat tentang mushabarah (sabar dalam perang ) diatas.

c)      Pengganti yang menyamai . contoh dinasakh menghadap Baitul maqdis yang ditetapakan berdasarkan sunnah fi’liyyah (perbuatan) dalam hadist shahih bhukari- muslim dengan menghadap masjidil haram .

 

Kesimpulan :

Nasikh secara umum ialah menghilangkan atau menghapus, sedangkan bagian yang dihapus dinamakan mansukh. Adanya nasikh mansukh, memberikan sebuah pelajaran bahwa Allah ketika memberikan sebuah ketetapan hukum secara bertahap, hukum bisa berubah tergantung kondisi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Historis Sebagai Pendekatan Dalam Kajian Keislaman

Fenomenologi Sebagai Pendekatan Studi Keislaman

Pendekatan Mistis dan Sufistik dalam Pendekatan Studi Islam