NASIKH WAL MANSUKH
1.
Pengertian Nasakh
Menurut Bahasa , kata “
Nasakh “ mempunyai empat macam arti, yaitu
a.
Menghapus atau meniadakan ( al – izaalah wal I’daam ), yakni
menghapuskan sesuatu atau menghilangkannya.
b.
Memidahkan sesuatu yang tatap sama ( at-tahwillu ma’a baqaa’ihi fi nafsihi ), yakni memimdahlan suatu
barang dari suatu tempat ketempat lain.
c.
Menyalin atau mengutip ( an-naqlu min kitabin ilaa kitabin ),
yakni menyalin ataun mengutip tukisan dari satu buku kebuku yang lain .
d.
Mengubah dan menbatalkan dengan
menemptatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya ( at-taghyiru wal ibthaal wa iqaamatisyi sya’I maqaamahu ), yakni mengubah suatu ketentuan hukum dengan cara
membatalkan ketentuan hukum yang ada .
Menurut
istilah, makna dari kata “ Nasakh “ mempunyai empat arti juga yaitu
a.
Nasakh secara umum yaitu
membatallkan hukum yang diperoleh dari nash ( ketentuan dalil ) yang pertama,
dibatalkan dengan ketentuan nashnyang dating kemudian .
b.
Nasakh secara singakat yaitu menghapuskan
hukum syara’ dengan adanya memakai dalil syara’ juga .
c.
Nasakh secara lengkap yaitu
menghapuskan hukum syara” dengan memakai dalil syara’ dengan adanya tenggang
waktu , dengan catatanm kalua sekiranya tidak ada nasakh itu tentulah hukum
yang pertama itu akan tetap berlaku
d.
Mengangkatkan hukum syara’ dengan
perintah atau kitab Allah yang dating kemudian dari padanya
2.
Hikmah
Nasakh
1.
Hikmah nasakh secara umum :
a.
Memelihara kemaslahatan hamba .
b.
Mengembangkan perkembangan tasyri’ itu
kepada tingkat yang sempurna dengan menunjang perkembangan dakwah dan melihat
perkembangan dahwah dan melihat perkembangan keadaan orang banyak
c. Mencoba mukallaf dan melakukan
percobaan-percobaan dengan mengikut printah dan meniadaknya .
d.
Menanamkan kemauan yang lebih baik
kepada umat dan memudahkanya
e.
Untuk menunjukan bahwa syariat agama
islam adalah syariat yang paling sempurna
2. Hikmah nasakh tanpa pengganti
Hikmah dalam nasakh seperti ini ialah untuk menjaga kemaslahatan manusia
3.
Hikmah nasakh dengan ganti seimbang
4. Hikmah nasakh dengan pengganti yang lebih berat
Hikmah dalam nasakh yang demikian itu ialah untuk menambah kebaikan dan pahala
5.
Hikmah nasakh dengan pengganti yang
lebih ringan
Hikmah dalam nasakh yang demikian itu ialah untuk memberi dispensasi
kepada umat manusia agar mereka bisa mengenyam kemurahan allah swt.
3.
Pendapat Ulama Terhadap Nasikh Wal
Mansukh Al-Qur’an
Para ulama
memberikan pengertian yang hampir sama bahwa al-nask adalah “ merubah hukum
syara’ dengan dalil yang datang kemudian “( abu Zahra , 1958:185; al-syaukani,
t.th: 184;al-zarqani,t.th,11:72; al-qaththan, 1973:232)
Nasikh harus datang sesudah manshuk,
tidak boleh mendahului ataupun berbarengan turunya. Adapun takhshish para
ulama’ Hanafi mensyaratkan akan kebersamaan yang khash dan yang’am dalam
masalah turunya.. Menurut ijma’ kaum meslimin dan jumhur ulama, masalah nasakh
secara akal bisa terjadi dan secara sam’I telah terjadi.
Menurut kaum Nasrani ( sekarang )
masalah nasakh tidak mungkin terjadi menurut akal ataupun menurut pandangan.
Menurut pendirian golongan inaniyah
dari kaum yahudi dan pemdiri pendirian abu muslim al-asfihani , masalah nasakh
menurut akal itu mungkin terjadi tetapi menurut syara’ dilarang.
4.
Cara
Menentukan Nasakh
a. Ada kesempatan tegas
atau pentransimisian yang jelas dari nabi s.a.w atau sahabat seperti dalam
redaksi hadist : ( kuntu nahaitukum’an ziyartil qubuur alaa fazuuruuhaa ) dan
seperti ucapan anas bin malik dalam kisah ashab bi’r ma’unah ( nazala fihim
quran qara’naahu hataa rufi’a)
b. Konsesus (ijma’) umat
bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu Mansukh
c. Mengetahui mana yang
lebih dahulu dan mana yang belakangan berdasarkan histori. Histori ayat dapat
diketahui dari keterangan sahabat, yang bukan ijtihad sahabt itu sendiri .
misalkan sahabat itu mengatakan “ ayat ini turun pada tanggal, bulan atau tahun
sekian, sedangkan ayat ini turun pada tanggal , bulan atau tahun sekian , jadi
ayat ini lebih kemudian dari ayat itu.
5. Pembagian Nasakh
1.
Pertama ,
nasakh al-quran dengan al-quran . bagian ini disepakati kebolehanya dan telah
terjadi dalam pandangan mereka yang mengtatakan adanya nasakh . misalnya ayat
tentang ‘idah empat bulan sepuluh hari ‘ sebgaimana akan dijelaskan contohnya .
2. Kedua, naskh
al-Qur’an dengan Sunnah. Naskh ini ada dua macam:
a.
Naskh al-Qur’an
dengan hadits ahad. Jumhur berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh
hadits ahad, sebab al-Qur’an adalah
mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad adalah dhanni,
bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum [jelas
diketahui] dengan yang madhnun [diduga].
b.
Naskh al-Qur’an
dengan hadits mutawatir. Naskh demikian dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan
Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu.
3.
Naskh sunnah
dengan al-Qur’an. Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah masalah
menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan di dalam al-Qur’an
tidak terdapat dalil yang menunjukkannya . Tetapi naskh versi ini pun ditolak
oleh Syafi’i dalam suatu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah
tentu didukung oleh al-Qur’an. Dan apa saja yang ditetapkan al-Qur’an tentu
didukung pula oleh sunnah. Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus
senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.
Naskh sunnah
dengan sunnah. Dalam kategori ini terdapat empat bentuk:
a. Naskh
mutawatir dengan mutawatir
b. Naskh ahad
dengan ahad
c. Naskh ahad
dengan mutawatir
d. Naskh mutawatir dengan ahad
Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk
keempat terjadi perbedaan pendapat seperti halnya naskh al-Qur’an dengan hadits
ahad, yang tidak dibolehkan oleh jumhur.Adapun naskh ijma’ dengan ijma’ dan
qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang shahih tidak
membolehkannya.
6. Tempat Nasakh
Teori Nasikh
Mansukh termasuk dalam lingkup kajian ilmu Ushul Fiqh dan Ulumul Al-Qur’an. Dua
bidang lmu ini sama-sama membicrakan teori Nasikh Mansukh. Dalam bidang Ushul
Fiqh, kajian teori tentang Nasikh
Mansukh menduduki posisi bahasan yang cukup penting karena dalam bidang ilmu
inilah dijelaskan hukum apa yang masih berlaku dan hukum mana yang telah
dicabut pemberlakuan hukumnya atau dibatalkan ketetapan hukumnya. Ulumul
Al-Qur’an menjelaskan semua seluk beluk al-Qur’an sedangkan Ushul Fiqh
menjelaskan seluk beluk metode penarikan (istinbath) hukum dari satu dalil
hukum. Hubungan kedua ilmu ini memang tidak dapat di pisahkan.
7.
Nasakh Berpengganti
dan Tidak
Nasakh terbagi menjadi nasakh dengan pengganti dan nasakh
tanpa pengganti. Bagian yang pertama seperti menasakh menghadap Baitul Maqdis
dengan menghadap Ka’bah. Bagian kedua seperti firman Allah SWT “ apabila
kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan
sedekah (pada fakir-miskin) sebelum melakukan pembicaraan itu” (QS
al-Mujadalah : 12). Terbagi juga dalam nasakh yang penggantinya lebih berat ,
seperti menasakh bolehnya memilih antara puasa Ramadhan dan membayar fidyah,
menjadi ditentukan puasa saja. Allah SWT berfirman : “Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah”.. sampai firman Allah SWT “Barang siapa diantara kamu hadir
dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Dan nasakh yang
penggantinya lebih ringan , seperti dinasakhnya firman Allah SWT “ jika ada dua
puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahakan dua
ratus orang musuh”
Nasakh terbagi
menjadi dua :
a.
Nasakh dengan
tanpa pengganti, contoh Qs. Al- Mujadillah:12 diatas
b.
Nasakh dengan
pengganti, terbagi tiga yaitu :
a)
Penggantinya lebih berat . contoh
seperti diatas (manaskh bolehnya memlih
antara puasa Ramadhan dan membayar fidyah )
b)
Penggantinya lebih ringan . contoh ayat
tentang mushabarah (sabar dalam perang ) diatas.
c)
Pengganti yang menyamai . contoh
dinasakh menghadap Baitul maqdis yang ditetapakan berdasarkan sunnah fi’liyyah
(perbuatan) dalam hadist shahih bhukari- muslim dengan menghadap masjidil haram
.
Kesimpulan
:
Nasikh secara umum ialah
menghilangkan atau menghapus, sedangkan bagian yang dihapus dinamakan mansukh. Adanya nasikh
mansukh, memberikan sebuah pelajaran bahwa Allah ketika memberikan sebuah
ketetapan hukum secara bertahap, hukum bisa berubah tergantung kondisi
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar