Ilmu Munasabah Al - Qur'an

 

A.    PENGERTIAN
        Munasabah ialah sisi-sisi korelasi antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat-ayat lain, atau antara satu surat dengan surat yang lain. Pengetahuan tentang munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami keserasian antar makna, mukjizat Al-Qur’an secara balaghah, kejelasan keterangannya, keteraturan susunan kalimatnya,  dan keindahan gaya bahasanya.

الٓرٰ‌ ۚكِتٰبٌ اُحۡكِمَتۡ اٰيٰـتُهٗ ثُمَّ فُصِّلَتۡ مِنۡ لَّدُنۡ حَكِيۡمٍ خَبِيۡرٍۙ

Artinya : Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara rinci, diturunkan dari sisi Allah yang Maha Bijakasana dan Mahatahu (Hud:1).

B.     PANDANGAN ULAMA DAN ILMU MUNASABAH

Para ulama menjelaskan bahwa pengetahuan tentang munasabah bersifat ijtihad. Artinya, pengetahuan tentang ditetapkan berdasarkan ijtihad karena tidak ditemukan riwayat, baik dari Nabi maupun para sahabat. Tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap ayat. Alasannya, Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur mengikuti berbagai kejadian dan peristiwa yang ada. Oleh karena itu, terkadang seorang mufasir menemukan keterkaitan suatu ayat dengan yang lainnya dan terkadang tidak.Ketika tidak menemukan keterkaitan itu, ia tidak diperkenankan memaksakan diri.

Di antara ulama dari zaman klasik sampai zaman pramodern banyak perbedaan pendapat terhadap unsur munasabah dalam Al-Qur’an, yang merupakan salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an. Banyak di antara mereka yang sependapat terhadap Ilmu Munasabah, walaupun disisi lain ada beberapa ulama yang bertentangan. Di antara ulama yang bertentangan antara lain; Mahmud Syaltut (1963), Ma’ruf Dualibi, dan Imam Asy-Syaukani (1834 M), Asy-Syathibi (790 H/1388M).

Sedangkan ulama yang peduli dan setuju terhadap unsur Munasabah dalam Al-Quran antara lain:

1.       Al-Thabari (w. 310 H).

2.        Abu Bakar Al-Naisaburi (w. 324 H).

3.       Al-Razi (w. 606 H).

4.       Al-Harrali Abu Al-Hasan (w. 637 H).

5.       Al-Gharnathi, Ahmad bin Ibrahim Al-Zubair, Abu Ja’far (w. 708 H) dalam kitab Al-Burhan fi Munasabat Tartib Al-Suwar Al-Qur’an.

6.       Al-Biqa’i (w. 885 H) dalam kitab Nazhm Al-Durar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar yang diringkas dalam kitab Dilalah Al-Burhan Al-Qawim Ala Tanasub Al-Qur’an Al-Azhim.

7.       Al-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitab Tanasuq Al-Darur fi Tanasub Al-Suwar yang diringkas dalam kitab Asrar Al-Tanziil dan kitabnya yang lain adalah Marashid Al-Mathali fi Tanasub Al-Maqashid wa Al-Mathali’.

8.       Syekh Sajaqli Zadah Al-Mursyi (w. 115 H), pengarang kitab Nahr Al-Najat fi Bayan Munasabat Umm Al-Kitab.

Mereka menganggap bahwa dengan mengetahui Munasabah akan sangat membantu dalam memahami kandungan Al-Qur’an.

C.     FAEDAH ILMU MUNASABAH

Ilmu munasabah sebagai ilmu yang baik ('ilmu hasan), ilmu yang mulia ('ilmu syarif), dan ilmu yang agung ('ilmu 'azhimun). Di antara kegunaan ilmu munasabah seperti yang dikemukakan oleh Az-Zarkasyi ialah dapat menjadikan bagian demi bagian pembicaraan menjadi tersusun sedemikian rupa laksana sebuah bangunan yang tampak kokoh dan serasi antara bagian dengan bagiannya.

Faedah ilmu munasabah :

- Mengetahui persambungan atau hubungan antara bagian Al-Qur’an, baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat maupun surat-suratnya yang satu dengan yang lain

- Dapat diketahui mutu dan tingkat kebalaghahan bahasa Al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lain.

- Membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.

D.    SEGI PERTALIAN ANTARA AYAT DAN SURAT

Dilihat dari segi sifatnya, munasabah terbagi menjadi dua, yaitu :

ظـاهـرالإرتــبــــاط .1 (persesuaian yang nyata)

atau persesuaian yang tampak jelas, karena kaitan kalimat yang satu dengan yang lain erat sekali, sehingga yang satu tidak bisa menjadi kalimat yang sempurna bila dipisahkan dengan kalimat lainnya, seolah-olah ayat tersebut merupakan satu kesatuan yang sama.

الإرتــبــــاط .2 خــفـي (Persesuaian yang tidak jelas)

 atau samarnya persesuaian antara ayat yang satu dengan ayat lain, sehingga tidak tampak adanya hubungan antara keduanya, bahkan seolah-olah masing-masing ayat/surat itu berdiri sendiri-sendiri, baik karena ayat yang satu itu di’Athafkan kepada yang lain, maupun karena yang satu bertentangan dengan yang lain.

       Dilihat dari segi materinya, yaitu :

1. Munasabah antar ayat, yaitu munasabah antara ayat yang satu dengan ayat yang lain, berbentuk persambungan-persambungan ayat, meliputi, pertama diathafkan ayat yang satu kepada ayat yang lain, kedua tidak di’athafkan, ketiga Digabungkannya dua hal yang sama, keempat dikumpulkannya dua hal yang kontradiksi, kelima Dipindahkannya satu pembicaraan kepembicaraan yang lain.

2. Munasabah antar surat, yaitu munasabah atau persambungan antara surat yang satu dengan surat yang lain. Meliputi : pertama kesamaan materi pada dua surat yang berbeda namun salah satu darinya bersifat umum dan satunya khusus dan terperinci, kedua persesuaian permulaan surat dengan penutup surat sebelumya, ketiga persesuaian pembukaan surat dan akhir ayat suatu surat.

E.     MUNASABAH ANTAR NAMA SURAT DARI SURAT AWAL HINGGA AKHIR DALAM AL–QUR’AN

1.       Munasabah antara surat dengan surat sebelumnya.

As-Suyuthi menyimpulkan bahwa munasabah antara satu surat dengan surat sebelumnya berfungsi menerangkan atau menyempurnakan ungkapan pada surat sebelumnya.

2.       Munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya

Nama surat mempunyai keterkaitan dengan tujuan turunnya.

3.       Munasabah antar bagian suatu ayat.

Munasabah antar bagian ayat sering berbentuk pola munasabah at-tadhadat (perlawanan) contohnya seperti ayat berikut ini : “Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy, Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Hadid: 4).

Dalam ayat itu ada munasabah perlawanan antara kata “yaliju” (masuk) dengan kata “yakhruju” (keluar) dan kata “yanzilu” (turun) dengan kata “ya’ruju” (naik). Pola munasabah ini berlawanan antara kata yang satu dengan kata yang lain.

4.       Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan.

Munasabah ini sering terlihat jelas tapi juga sering tidak jelas. Munasabah yang terlihat dengan jelas biasanya menggunakan pola ta’kid (penguat), tafsir (penjelas), i’itiradh (bantahan), dan tasydid (penegasan).

5.       Munasabah antar-suatu kelompok ayat dan kelompok ayat di sampingnya.

Pada surat Al-Baqarah ayat 1 sampai 20, Allah memulai penjelasan tentang kebenaran dan fungsi Al-Qur’an bagi orang-orang yang bertakwa. Dalam kelompok ayat yang berikutnya dijelaskan tentang tiga kelompok manusia beserta sifat-sifatnya seperti mukmin, kafir, dan munafik.

6.       Munasabah antar fashilat (pemisah) dan isi ayat.

Setidaknya ada dua tujuan pada jenis munasabah ini. Yang pertama adalah menguatkan (tamkin) seperti dapat diketahui dalam surat Al-Ahzab ayat 25

7.       Munasabah antara awal surat dengan akhir surat yang sama

Contoh munasabah ini terdapat dalam surat Al-Qashash, pada awal surat yakni pada ayat 1-32 menjelaskan perjuangan Nabi Musa, sementara di akhir surat (ayat 83-88) memberikan kabar gembira kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang sedang menghadapi tekanan dari kaumnya, dan akan mengembalikannya ke Mekah (di awal surat tidak menolong orang yang berdosa, sedangkan di akhir surat, Nabi Muhammad s.a.w. dilarang menolong orang-orang kafir). Munasabah tersebut terletak pada kesamaan kondisi antara Nabi Musa dan Nabi Muhammad s.a.w. yang sama-sama mengalami berbagai tekanan.

8.       Munasabah antar penutup suatu surat dengan awal surat berikutnya

Contoh dari munasabah ini dapat ditemukan pada ayat terakhir surat Al-Ahqaf dengan awal ayat pada surat Muhammad. Pada ayat terakhir surat Al-Ahqaf disebutkan: “Pada hari mereka melihat adzab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan kecuali kaum yang fasiq”. Pada ayat pertama surat Muhammad dikatakan: “(Yaitu) orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi dari jalan Allah, Allah menghapus segala amal-amal mereka.”

Pada ayat terakhir surat Al-Ahqaf dijelaskan mengenai ancaman dan siksa bagi orang-orang fasiq, sedangkan pada ayat pertama surat Muhammad dijelaskan karakteristik dan ciri-ciri orang fasiq

 

Kesimpulan :

Munasabah adalah hubungan atau ikatan antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam Al-Qur’an yang memiliki makna yang sama atau saling berhubungan seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Historis Sebagai Pendekatan Dalam Kajian Keislaman

Fenomenologi Sebagai Pendekatan Studi Keislaman

Pendekatan Mistis dan Sufistik dalam Pendekatan Studi Islam