Ilmu Munasabah Al - Qur'an
A.
PENGERTIAN
Munasabah ialah sisi-sisi korelasi antara
satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan
ayat-ayat lain, atau antara satu surat dengan surat yang lain. Pengetahuan
tentang munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami keserasian antar makna,
mukjizat Al-Qur’an secara balaghah, kejelasan keterangannya, keteraturan
susunan kalimatnya, dan keindahan gaya
bahasanya.
الٓرٰ
ۚكِتٰبٌ اُحۡكِمَتۡ اٰيٰـتُهٗ ثُمَّ فُصِّلَتۡ مِنۡ لَّدُنۡ حَكِيۡمٍ خَبِيۡرٍۙ
Artinya : Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan
secara rinci, diturunkan dari sisi Allah yang Maha Bijakasana dan Mahatahu
(Hud:1).
B.
PANDANGAN ULAMA DAN ILMU MUNASABAH
Para ulama menjelaskan bahwa
pengetahuan tentang munasabah bersifat ijtihad. Artinya, pengetahuan tentang
ditetapkan berdasarkan ijtihad karena tidak ditemukan riwayat, baik dari Nabi
maupun para sahabat. Tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap ayat.
Alasannya, Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur mengikuti berbagai
kejadian dan peristiwa yang ada. Oleh karena itu, terkadang seorang mufasir menemukan
keterkaitan suatu ayat dengan yang lainnya dan terkadang tidak.Ketika tidak
menemukan keterkaitan itu, ia tidak diperkenankan memaksakan diri.
Di antara ulama dari zaman
klasik sampai zaman pramodern banyak perbedaan pendapat terhadap unsur
munasabah dalam Al-Qur’an, yang merupakan salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an.
Banyak di antara mereka yang sependapat terhadap Ilmu Munasabah, walaupun
disisi lain ada beberapa ulama yang bertentangan. Di antara ulama yang
bertentangan antara lain; Mahmud Syaltut (1963), Ma’ruf Dualibi, dan Imam
Asy-Syaukani (1834 M), Asy-Syathibi (790 H/1388M).
Sedangkan ulama yang peduli dan setuju
terhadap unsur Munasabah dalam Al-Qur’an antara lain:
1. Al-Thabari (w. 310 H).
2. Abu Bakar Al-Naisaburi (w. 324 H).
3. Al-Razi (w. 606 H).
4. Al-Harrali Abu Al-Hasan (w. 637 H).
5. Al-Gharnathi, Ahmad bin Ibrahim
Al-Zubair, Abu Ja’far (w. 708 H) dalam kitab Al-Burhan fi Munasabat Tartib
Al-Suwar Al-Qur’an.
6. Al-Biqa’i (w. 885
H) dalam kitab Nazhm Al-Durar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar yang
diringkas dalam kitab Dilalah Al-Burhan Al-Qawim Ala Tanasub Al-Qur’an
Al-Azhim.
7. Al-Suyuthi (w.
911 H) dalam kitab Tanasuq Al-Darur fi Tanasub Al-Suwar yang diringkas
dalam kitab Asrar Al-Tanziil dan kitabnya yang lain adalah Marashid
Al-Mathali fi Tanasub Al-Maqashid wa Al-Mathali’.
8. Syekh Sajaqli Zadah Al-Mursyi (w. 115
H), pengarang kitab Nahr Al-Najat fi Bayan Munasabat Umm Al-Kitab.
Mereka menganggap bahwa dengan
mengetahui Munasabah akan sangat membantu dalam memahami kandungan Al-Qur’an.
C. FAEDAH ILMU MUNASABAH
Ilmu munasabah sebagai ilmu yang baik ('ilmu hasan),
ilmu yang mulia ('ilmu syarif), dan ilmu yang agung ('ilmu 'azhimun). Di antara kegunaan ilmu munasabah seperti yang
dikemukakan oleh Az-Zarkasyi ialah dapat menjadikan bagian demi bagian
pembicaraan menjadi tersusun sedemikian rupa laksana sebuah bangunan yang
tampak kokoh dan serasi antara bagian dengan bagiannya.
Faedah
ilmu munasabah :
- Mengetahui persambungan atau hubungan antara bagian
Al-Qur’an, baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat maupun surat-suratnya
yang satu dengan yang lain
- Dapat diketahui mutu dan tingkat kebalaghahan bahasa
Al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lain.
- Membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
D. SEGI PERTALIAN ANTARA AYAT DAN
SURAT
Dilihat dari segi sifatnya, munasabah terbagi menjadi dua, yaitu :
ظـاهـرالإرتــبــــاط .1 (persesuaian yang
nyata)
atau persesuaian yang tampak jelas, karena kaitan kalimat
yang satu dengan yang lain erat sekali, sehingga yang satu tidak bisa menjadi
kalimat yang sempurna bila dipisahkan dengan kalimat lainnya, seolah-olah ayat
tersebut merupakan satu kesatuan yang sama.
الإرتــبــــاط .2 خــفـي (Persesuaian yang
tidak jelas)
atau samarnya
persesuaian antara ayat yang satu dengan ayat lain, sehingga tidak tampak
adanya hubungan antara keduanya, bahkan seolah-olah masing-masing ayat/surat
itu berdiri sendiri-sendiri, baik karena ayat yang satu itu di’Athafkan kepada
yang lain, maupun karena yang satu bertentangan dengan yang lain.
Dilihat dari
segi materinya, yaitu :
1. Munasabah antar ayat, yaitu munasabah antara ayat yang
satu dengan ayat yang lain, berbentuk persambungan-persambungan ayat, meliputi,
pertama diathafkan ayat yang satu kepada ayat yang lain, kedua tidak
di’athafkan, ketiga Digabungkannya dua hal yang sama, keempat dikumpulkannya
dua hal yang kontradiksi, kelima Dipindahkannya satu pembicaraan kepembicaraan
yang lain.
2. Munasabah antar surat, yaitu munasabah atau persambungan
antara surat yang satu dengan surat yang lain. Meliputi : pertama kesamaan
materi pada dua surat yang berbeda namun salah satu darinya bersifat umum dan
satunya khusus dan terperinci, kedua persesuaian permulaan surat dengan penutup
surat sebelumya, ketiga persesuaian pembukaan surat dan akhir ayat suatu surat.
E.
MUNASABAH ANTAR
NAMA SURAT DARI SURAT AWAL HINGGA AKHIR DALAM AL–QUR’AN
1. Munasabah antara surat dengan surat sebelumnya.
As-Suyuthi
menyimpulkan bahwa munasabah antara satu surat dengan surat sebelumnya
berfungsi menerangkan atau menyempurnakan ungkapan pada surat sebelumnya.
2. Munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya
Nama surat
mempunyai keterkaitan dengan tujuan turunnya.
3. Munasabah antar bagian suatu ayat.
Munasabah antar
bagian ayat sering berbentuk pola munasabah at-tadhadat (perlawanan) contohnya
seperti ayat berikut ini : “Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam
masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy, Dia mengetahui apa yang masuk ke
dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa
yang naik kepadanya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah
melihat apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Hadid: 4).
Dalam ayat itu
ada munasabah perlawanan antara kata “yaliju” (masuk) dengan kata “yakhruju”
(keluar) dan kata “yanzilu” (turun) dengan kata “ya’ruju” (naik). Pola
munasabah ini berlawanan antara kata yang satu dengan kata yang lain.
4. Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan.
Munasabah ini sering terlihat
jelas tapi juga sering tidak jelas. Munasabah yang terlihat dengan jelas
biasanya menggunakan pola ta’kid (penguat), tafsir (penjelas), i’itiradh
(bantahan), dan tasydid (penegasan).
5. Munasabah antar-suatu kelompok ayat dan kelompok ayat di sampingnya.
Pada surat Al-Baqarah ayat
1 sampai 20, Allah memulai penjelasan tentang kebenaran dan fungsi Al-Qur’an
bagi orang-orang yang bertakwa. Dalam kelompok ayat yang berikutnya dijelaskan
tentang tiga kelompok manusia beserta sifat-sifatnya seperti mukmin, kafir, dan
munafik.
6. Munasabah antar fashilat (pemisah) dan isi ayat.
Setidaknya ada dua tujuan
pada jenis munasabah ini. Yang pertama adalah menguatkan (tamkin) seperti dapat
diketahui dalam surat Al-Ahzab ayat 25
7. Munasabah antara awal surat dengan akhir surat yang sama
Contoh munasabah ini
terdapat dalam surat Al-Qashash, pada awal surat yakni pada ayat 1-32
menjelaskan perjuangan Nabi Musa, sementara di akhir surat (ayat 83-88)
memberikan kabar gembira kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang sedang menghadapi tekanan
dari kaumnya, dan akan mengembalikannya ke Mekah (di awal surat tidak menolong
orang yang berdosa, sedangkan di akhir surat, Nabi Muhammad s.a.w. dilarang
menolong orang-orang kafir). Munasabah tersebut terletak pada kesamaan kondisi
antara Nabi Musa dan Nabi Muhammad s.a.w. yang sama-sama mengalami berbagai
tekanan.
8. Munasabah antar penutup suatu surat dengan awal surat berikutnya
Contoh dari munasabah ini
dapat ditemukan pada ayat terakhir surat Al-Ahqaf dengan awal ayat pada surat
Muhammad. Pada ayat terakhir surat Al-Ahqaf disebutkan: “Pada hari mereka
melihat adzab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal
(di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang
cukup, maka tidak dibinasakan kecuali kaum yang fasiq”. Pada ayat pertama surat
Muhammad dikatakan: “(Yaitu) orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi dari
jalan Allah, Allah menghapus segala amal-amal mereka.”
Pada ayat terakhir surat
Al-Ahqaf dijelaskan mengenai ancaman dan siksa bagi orang-orang fasiq,
sedangkan pada ayat pertama surat Muhammad dijelaskan karakteristik dan
ciri-ciri orang fasiq
Kesimpulan :
Munasabah adalah hubungan atau ikatan
antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam Al-Qur’an yang memiliki makna yang
sama atau saling berhubungan seolah-olah merupakan satu
ungkapan yang mempunyai kesatuan makna.
Komentar
Posting Komentar